vesoe.blogspot.com - Setiap pejabat Pemerintah secara otomatis merangkap sebagai Administrator, oleh karena
Pemerintah adlh Kepala Administrasi Negara, kecuali dlm hal organisasi pemerintahan daerah dan desa.
Dalam praktek, pejabat-pejabat pemerintahan dpt melimpahkan sebagian dari wewenang pemerintahnya kepada pejabat-pejabat bawahan yg secara hukum negara sebenarnya hanya merupakan Administrator Negara. Oleh karena itu, pengertian pemerintah dlm arti luas mencakup pula pejabat-pejabat yg dilimpahi wewenang pemerintah dan pemerintahan.
Hierarkhis Pemerintahan di Indonesia :
1. Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat dipimpin oleh Presiden, dgn dibantu oleh Menteri yg dibawahnya ada Direktur Jenderal.
2. Pemerintah Daerah
a. Gubernur.
Gubernur adlh Kepala Daerah Tingkat I / Propinsi merupakan Pemerintah Propinsi merangkap sebagai Administrator Propinsi. Propinsi mempunyai empat arti, yaitu :
b. Bupati/Walikota.
Bupati/Walikota adlh Kepala Darah Tingkat II merupakan Pemerintah Kabupaten/Kota merangkap Administrator Kabupaten/Administrator Kotapraja. Kabupaten/Kota mempunyai empat arti, yaitu :
c. Camat
Camat adlh Pemerintah Kecamatan merangkap sebagai Administrator Kecamatan. Kecamatan mempunyai empat arti, yaitu :
Setiap Kepala Wilayah (Propinsi, Kabupate/Kota, dan Kecamatan) adlh wakil Pemerintah Pusat, merupakan Penguasa Tunggal, dan berfungsi sebagai Administrator Pemerintahan, Administrator Pembangunan, dan Administrator Kemasyarakatan.
d. Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
Kepala Desa bersama-sama dgn Lembaga Musyawarah Desa merupakan Pemerintah Desa, dan Kepala Desa adlh Adminstrator Desa. Pemerintah Desa dibantu oleh Perangkat Desa yg terdiri dari Sekretariat Desa dan Kepala-kepala Dusun. Kepala Kelurahan bersama-sama dgn Perangkat Kelurahan merupakan Pemerintah Kelurahan, dan Kepala Kelurahan (Lurah) adlh Administrator Kelurahan. Perangkat Kelurahan terdiri dari Sekretariat Kelurahan dan Kepala-kepala Lingkungan. Kepala Kelurahan adlh penyelenggara dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan (administrator pemerintahan, administrator pembangunan, dan administrator kemasyarakatan) dlm rangka urusan pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan umum.
sumber : Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. Mr. Prajudi Atmosudirdjo
sumber : merdeka.com |
Dalam praktek, pejabat-pejabat pemerintahan dpt melimpahkan sebagian dari wewenang pemerintahnya kepada pejabat-pejabat bawahan yg secara hukum negara sebenarnya hanya merupakan Administrator Negara. Oleh karena itu, pengertian pemerintah dlm arti luas mencakup pula pejabat-pejabat yg dilimpahi wewenang pemerintah dan pemerintahan.
Hierarkhis Pemerintahan di Indonesia :
1. Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat dipimpin oleh Presiden, dgn dibantu oleh Menteri yg dibawahnya ada Direktur Jenderal.
- Presiden adlh Pemerintah Negara merangkap sebagai Kepala Administrasi Negara Republik Indonesia.
- Menteri adlh Pemerintah Kementerian, merangkap sebagai Kepala Administrasi Kementerian. Kementerian mempunyai tiga arti yaitu bidang pemerintahan dan administrasi umum, sekretariat besar menteri, dan aparatur negara urusan tertentu (unit organisasi pemerintahan fungsional).
- Direktur Jenderal adlh Pemerintah Direktorat Jenderal merangkap sebagai Administrator Direktorat Jenderal. Direktorat Jenderal mempunyai tiga arti, yaitu subbidang pemerintahan dan administrasi umum, sekretariat besar direktur jenderal, dan aparatur negara urusan khusus (unit organisasi pemerintahan fungsional).
2. Pemerintah Daerah
a. Gubernur.
Gubernur adlh Kepala Daerah Tingkat I / Propinsi merupakan Pemerintah Propinsi merangkap sebagai Administrator Propinsi. Propinsi mempunyai empat arti, yaitu :
- Wilayah pemerintahan dan administrasi umum.
- Wilayah jabatan (wilayah administratif).
- Aparatur / perangkat pemerintahan/administrasi.
- Unit organisasi pemerintahan territorial dekonsentral.
- Kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai rumah tangga dan diberi hak dan kekuasaan untk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
- Unit organisasi pemerintahan sosial desentral.
b. Bupati/Walikota.
Bupati/Walikota adlh Kepala Darah Tingkat II merupakan Pemerintah Kabupaten/Kota merangkap Administrator Kabupaten/Administrator Kotapraja. Kabupaten/Kota mempunyai empat arti, yaitu :
- Wilayah pemerintahan dan administrasi umum.
- Wilayah jabatan (wilayah administratif).
- Aparatur / perangkat pemerintahan/administrasi.
- Unit organisasi pemerintahan territorial dekonsentral.
c. Camat
Camat adlh Pemerintah Kecamatan merangkap sebagai Administrator Kecamatan. Kecamatan mempunyai empat arti, yaitu :
- Wilayah pemerintahan dan administrasi umum.
- Wilayah jabatan (wilayah administratif).
- Aparatur / perangkat pemerintahan/administrasi.
- Unit organisasi pemerintahan territorial dekonsentral.
Setiap Kepala Wilayah (Propinsi, Kabupate/Kota, dan Kecamatan) adlh wakil Pemerintah Pusat, merupakan Penguasa Tunggal, dan berfungsi sebagai Administrator Pemerintahan, Administrator Pembangunan, dan Administrator Kemasyarakatan.
d. Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
Kepala Desa bersama-sama dgn Lembaga Musyawarah Desa merupakan Pemerintah Desa, dan Kepala Desa adlh Adminstrator Desa. Pemerintah Desa dibantu oleh Perangkat Desa yg terdiri dari Sekretariat Desa dan Kepala-kepala Dusun. Kepala Kelurahan bersama-sama dgn Perangkat Kelurahan merupakan Pemerintah Kelurahan, dan Kepala Kelurahan (Lurah) adlh Administrator Kelurahan. Perangkat Kelurahan terdiri dari Sekretariat Kelurahan dan Kepala-kepala Lingkungan. Kepala Kelurahan adlh penyelenggara dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan (administrator pemerintahan, administrator pembangunan, dan administrator kemasyarakatan) dlm rangka urusan pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan umum.
sumber : Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. Mr. Prajudi Atmosudirdjo
0 Response to "Tata Urutan (Hierarkhis) Pemerintahan Di Indonesia - Tanah Air"
Post a Comment