vesoe.blogspot.com - Hasil Muktamar NU Ke 33 di Jombang, Jawa Timur, yg berlangsung pd 1 - 6 Agustus 2015, resmi digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Gugatan resmi sudah dimasukkan ke PN Jakarta Pusat pd Kamis (3/9) lalu oleh pengacara Irma Mayasari, " kata Juru Bicara Forum Lintas Pengurus Wilayah NU (FL-PWNU), Halim Machfudz dlm keterangan pers kepada Antara di Surabaya, Jumat.
Selain Irma, mantan Ketua LBH NU Soleh Amin jg tergabung dlm tim hukum yg mewakili penggugat dari PWNU dan PCNU yg tergabung dlm Forum Lintas PWNU / FL-PWNU selaku peserta sah Muktamar Ke-33 NU.
Ia menjelaskan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum itu ditujukan kepada tiga pihak yakni KH. Said Aqil Siradj selaku Ketua Umum PBNU 2010-2015 dan pihak yg mengaku Ketua Umum PBNU 2015-2020, kemudian Imam Aziz selaku ketua panitia nasional muktamar dan Saifullah Yusuf sebagai ketua panitia daerah.
"Materi gugatan yg dilaporkan adlh berbagai pelanggaran hukum dlm proses pelaksanaan Muktamar NU, " paparnya.
Berbagai pelanggaran itu di antaranya pemaksaan penerapan sistem "ahlul halli wal aqdi" (AHWA), manipulasi tabulasi anggota AHWA, adanya peserta siluman, mekanisme persidangan yg tak prosedural, klaim penerimaan laporan pertanggungjawaban tanpa adanya pemandangan umum peserta muktamar, serta pelaksanaan voting pengambilan keputusan yg tak "fair".
Misalnya, saat muncul sembilan nama teratas calon AHWA hasil tabulasi panitia menimbulkan kecurigaan, karena hasil voting tipis yg menyetujui AHWA ditentukan oleh dukungan satu utusan wilayah dan 29 cabang di Papua, padahal jumlah seperti itu untk Rais Syuriah di Papua tentu patut dipertanyakan.
Penggugat jg mempersoalkan pengesahan materi keagamaan pd komisi bahtsul masail diniyah maudhu'iyah tentang khashaish (kekhususan) ahl al-sunnah wa al-jamaah (Aswaja) yg tak sesuai dgn substansi dlm AD/ART NU, khittah nahdliyah dan jg rujukan dlm kitab KH Hasyim Asy'ari, yakni risalah ahl al-sunnah wa al-jama'ah yg selama ni menjadi pegangan penggugat dan warga nahdliyin pd umumnya.
"Pengesahan kekhususan aswaja yg tak sesuai itu sama saja dgn pembelokan asas NU. Itu sama saja dgn mengubah Pancasila kalau konteks bernegara Indonesia, " tuturnya.
Oleh karenanya, penggugat meminta kepada majelis hakim untk menyatakan tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat proses pelaksanaan dan hasil-hasil dan/atau keputusan-keputusan yg dihasilkan oleh Muktamar Ke-33 NU itu.
"Kami jg meminta agar majelis hakim memerintahkan kepada Negara (pemerintah) dlm hal ni MenkumHAM untk tak menyetujui dan/atau mengesahkan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Kepengurusan NU dan/atau Hasil-Hasil Keputusan Muktamar Ke-33 NU sampai dgn putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), " tegasnya.
Utamakan Penyelesaian Hukum Secara terpisah, pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Salahuddin Wahid (Gus Solah), mengaku pengacara FL-PWNU telah mengirim surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Ditjen Administrasi Hukum Umum perihal Permohonan Pemblokiran (Penundaan) Persetujuan Perubahan AD/ART dan Kepengurusan Perkumpulan NU pd 21 Agustus 2015.
Pada 23 Agustus 2015, pengacara jg telah mengirim surat kepada Kapolri perihal : Laporan Dugaan Terjadinya Tindak Pidana, di mana "Terlapor 1" adlh Panitia Nasional Penyelenggara Muktamar ke 33 NU dan "Terlapor 2" adlh Panitia Daerah Penyelenggara Muktamar ke 33 NU.
"Pengacara pun telah memasukkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dimana "Tergugat 1" adlh PBNU Masa Khidmah 2010-2015 dan "Tergugat 2" adlh Panitia Nasional Penyelenggara Muktamar ke 33 NU serta "Tergugat 3" adlh Panitia Daerah, " tambahnya.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yg dilakukan oleh Tergugat antara lain adlh pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yg bertentangan dgn AD/ART dan penetapan materi tentang Khashaish (kekhususan) Ahl Al Sunnah Wa Al Jamaah (Aswaja) yg ternyata mengabaikan tanggapan dan sumbangan pemikiran yg telah disampaikan oleh Forum Lintas Pimpinan Wilayah NU.
"Proses persidangan terkait materi Khashaish Aswaja itu menurut banyak peserta tak memberi kesempatan yg cukup untk berdialog guna memperoleh hasil yg sesuai harapan, " imbuhnya.
Bagi masyarakat di luar NU, mungkin masalah Khashaish Aswaja itu bukan masalah penting, tetapi bagi para ulama NU, khususnya bagi kiai pesantren, Aswaja itu adlh ajaran yg menjadi dasar dari organisasi NU.
"Boleh dibilang seperti kedudukan Pancasila bagi Republik Indonesia. Begitu pentingnya Aswaja itu bagi kiai-kiai pesantren, sehingga para ulama bisa menjawab upaya pembelokan ajaran melalui gerakan budaya untk menentang hasil Bahtsul Masa'il tentang Khashaish Aswaja itu, " tukasnya.
Bahkan, masalah ni bagi mereka lebih penting dari pd masalah kepengurusan. Gerakan itu dilakukan untk menggalang kekuatan budaya NU melalui sejumlah pesantren bersejarah seperti Pesantren Syaikhona Kholil di Bangkalan, Pesantren Tebuireng di Jombang, Pesantren Asembagus di Situbondo.
"Oleh karena itu, KemenkumHAM harus memberi perhatian yg cukup besar terhadap permohonan pemblokiran tersebut di atas. Penyelesaian hukum harus lebih didahulukan dibanding penyelesaian politik. Jangan sampai pertimbangan politik mengalahkan proses hukum, " katanya.
Yang dimaksud dgn penyelesaian politik adlh diterimanya "PBNU Hasil Muktamar ke 33" oleh Presiden di Istana pd 27 Agustus 2015. Selanjutnya, Presiden perlu mempertimbangkan kehadiran dlm acara seremonial seperti pelantikan PBNU.
"Diterimanya "PBNU" yg ditolak sebagian besar PWNU dan PCNU oleh Presiden Jokowi di Istana menunjukkan bahwa Presiden perlu mendapat informasi yg lebih berimbang tentang pelaksanaan Muktamar hingga bisa memahami adanya penolakan kuat terhadap hasil Muktamar ke-33 NU, " pungkasnya.
sumber: http://hukumonline.com/berita/baca/lt55e9955e60f1e/hasil-muktamar-nu-digugat-ke-pengadilan
other source : http://reddit.com, http://kabarmakkah.com, http://dailymotion.com
0 Response to "[Haji] Hasil Muktamar NU Akhirnya Digugat ke Pengadilan"
Post a Comment