This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Pengertian Ilmu Faraidh - Sejarah

vesoe.blogspot.com - Pengertian Ilmu Faraidh.Pengertian Ilmu FaraidhPengertian ilmu faraidh - Semua manusia yg ada di bumi ni pastilah akan menemui ajalnya. Nah, jika kita mati dan meninggalkan harta warisan, Lantas hartanya menjadi hak siapa?? Diberikan kepada siapa??. Oleh karena itu alloh menurunkan tata cara pembagiannya melalui ilmu faraidh ini. Jadi Ilmu Faraidh adlh Ilmu yg mempelajari tata cara membagikan harta warisan milik orang yg mati kepada orang yg ditinggalnya.
Sedangkan hukum mempelajari ilmu faraidh adlh Fardhu Kifayah. Yaitu apabila salah seorang dari satu kaum mempelajarinya, maka gugurlah kewajiban orang lain dlm mempelajarinya. Walaupun hukum mempelajarinya fardhu kifayah, tapi hukum memakai ilmu ni dlm pembagian warisan adlh Wajib. Sebagai mana firman Alloh dlm Al-Quran. QS. AN NISAA ayat 7.
Sekian dulu postingan saya mengenai pengertiann Ilmu Faraidh. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Salam Tauhid.!!

other source : http://tribunnews.com, http://slideshare.net, http://jamesfikri.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Ilmu Faraidh - Sejarah"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *