vesoe.blogspot.com - kopi loak
apa hukumnya kopi loak "yg d hasilkan dr kotoran loak tp kopix tdk hancur alias utuh... apa najis ap mutanajjis ???
monggo
(Govi)
Keterangan :
(kopi luwak trsebut kopi yg biasa tapi disengaja disediakan untk makanan musang, dan musang tersebut memang di pelihara.. . ketika si musang BAB, biji kopi yg dimakannya ikut keluar (tidak ikut proses pencernaan ) dan biji kopi itu masih terlindungi kulitnya.. . bisa dibuktikan klau dia najis.... ketika di tanam, maka tdak akan tumbuh lagi, disebabkan najis telah merusak kandungan biji... tetapi jika ditanam masih bisa tumbuh maka suci... sebab bijinya terlindung oleh kulit bijinya...) Kalau waktu keluarnya kopi itu utuh maka tak najis, dan hanya mutanajjis.
ﻧﻬﺎﻳﺔ ﺍﻟﺰﻳﻦ ﺷﺮﺡ ﻗﺮﺓ ﺍﻟﻌﻴﻦ ) -ﺝ / 1 ﺹ 65 )
( ﻛﺮﻭﺙ ﻭﺑﻮﻝ ﻭﻟﻮ ﻣﻦ( ﺟﻦّ ﺣﻴﺚ ﺗﺤﻘﻘﻨﺎ ﻣﻨﻬﺎ ﺭﻭﺛﺎً ﻭﺑﻮﻻً ﻭﻣﻦ ﻃﻴﺮ )ﻣﺄﻛﻮﻝ( ﺃﻭ ﻣﻤﺎ ﻻ ﻧﻔﺲ ﻟﻪ ﺳﺎﺋﻠﻪ، ﺃﻭ ﺳﻤﻚ ﻭﺟﺮﺍﺩ . ﻧﻌﻢ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺨﺎﺭﺝ ﺣﺒﺎً ﻣﺘﺼﻠﺒﺎً ﺑﺤﻴﺚ ﻟﻮ ﺯﺭﻉ ﻟﻨﺒﺖ ﻓﻬﻮ ﻣﺘﻨﺠﺲ ﻳﻄﻬﺮ ﺑﺎﻟﻐﺴﻞ
(Fatwa Majli sUlama' Indonesia)
MUI Nyatakan Kopi Luwak Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumka n fatwa yg menyatakan , kopi luwak halal setelah melalui proses pencucian. Diperbolehkan meminum, memproduksi, dan memperdagangkannya. "Soal kopi luwak ni sudah kami bahas dan intinya halal", ujar Ketua MUI KH Ma'ruf Amin saat konferensi pers di Gedung MUI, Jl. Proklamasi No. 51 Jakarta, Selasa (20/7). Turut mendampingi Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam dan Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim. Dijelaskan Ma'ruf Amin, biji kopi luwak ni bersifat mutanajis / terkena najis. Akan dinyatakan halal setelah melalui proses pencucian. Sebagaimana diketahui, proses memproduksi kopi luwak ni dimulai dari biji kopi yg ditelan oleh luwak, kemudian keluar bersamaan dgn faeces (kotoran). Biji kopi tersebut tetap utuh (tertutup kulit tanduk).
Direktur Eksekutif LPPOM MUI Lukmanul Hakim menuturkan , biji kopi ni bersifat mutanajis. Seperti barang lain yg terkena najis, maka biji kopi pun harus dicuci terlebih dahulu untk proses selanjutnya. "Dalam produksi, sebelum digiling melalui proses pencucian. Kalau sudah jadi kopi bubuk tentunya sudah mencakup proses pencucian itu, " katanya. Menurut dia, hal ni untk mengingatkan, karena ada sebagian orang yg memiliki kebiasaan mengunyah / mengemil biji kopi itu. Lukmanul mengatakan , pembahasan tentang kopi luwak ni dilakukan menyusul adanya sejumlah pertanyaan , seperti dari PTPN XII Jawa Timur yg menangkar luwak. Juga, dari Pangalengan Jawa Barat untk pengembangan, jika diproduksi akan halal / tidak.
Dijawab oleh: (Abu Zaki dan Muqit Ismunuer)
other source : http://slideshare.net, http://ilmu-syariat-mdm.blogspot.com, http://docstoc.com
0 Response to "Status Hukum Fiqih Kopi Luwak"
Post a Comment