vesoe.blogspot.com - Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari haditsnya Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ صَلَاةٌ أَثْقَلَ عَلَى الْمُنَافِقِينَ مِنْ الْفَجْرِ وَالْعِشَاءِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ الْمُؤَذِّنَ فَيُقِيمَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا يَؤُمُّ النَّاسَ ثُمَّ آخُذَ شُعَلًا مِنْ نَارٍ فَأُحَرِّقَ عَلَى مَنْ لَا يَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ بَعْدُُُ
Tidak ada shalat yg lebih berat bagi orang munafik dibandingkan dgn shalat Fajar (Subuh) dan Isya’. Kalau saja mereka mengetahui apa yg ada di dlm kedua shalat tersebut, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dgn merangkak.
Sungguh aku ingin agar aku menyuruh muadzin (mengumandangkan adzan) sehingga shalat dilaksanakan, kemudian aku menyuruh seorang laki2 untk mengimami shalat, lalu aku pergi menyalakan api untk membakar orang2 yg tak keluar untk shalat berjama’ah
(Shahih al-Bukhari 1/132 no. 657)
Ini adlh penegasan dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bahwa bagi orang2 munafik, maka shalat itu terasa berat untk mereka laksanakan. Dikatakan bahwa semua shalat itu sebenarnya terasa berat bagi orang2 munafik, dan dikhususkan dlm hal ni adlh shalat Isya dan Subuh. Adapun yg dimaksud dlm hadits ni bukanlah hanya sekedar berat dlm hal melaksanakannya akan tetapi lebih dari itu, yg dikatakan berat disini ialah berat dlm hal menghadiri shalat secara berjama’ah di masjid, khususnya shalat berjama'ah Isya dan Subuh.
Tentang hadits ini, Al-Hafizh ibnu Hajar rahimahullah mengatakan :
ليس صلاة أثقل ودل هذا على أن الصلاة كلها ثقيلة على المنافقين، ومنه قوله تعالى: ولا يأتون الصلاة إلا وهم كسالى
وإنما كانت العشاء والفجر أثقل عليهم من غيرهما لقوة الداعي إلى تركهما، لأن العشاء وقت السكون والراحة والصبح وقت لذة النوم.
"Semua shalat itu sebenarnya berat bagi orang munafik dan yg menunjukan akan hal ni adlh firman Allah Ta'ala : "Dan tidaklah mereka mendatangi shalat, melainkan dgn malas.....(Q.S At-Taubah ayat 54).
Adapun mengapa shalat Isya dan Subuh itu lebih berat bagi orang2 munafik dibandingkan shalat2 yg lain yaitu karena kuatnya hal yg mendorong untk meninggalkan kedua shalat tersebut, sebab waktu Isya merupakan waktu yg santai dan waktu untk beristirahat sedangkan waktu Subuh adlh waktu yg paling nikmat untk tidur.
(Fath al-Bari 2/166)
Ya, adakalanya waktu istirahat dan tidur itu menjadi fitnah bagi seseorang, sebab dgn keduanya, boleh jadi seseorang itu kemudian berani meninggalkan shalat Subuh dan Isya, ataupun merasa enggan untk berangkat ke masjid dan melaksanakannya secara berjama'ah di sana. Padahal, kalau saja seseorang itu mau merenungkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : Kalau saja mereka mengetahui apa yg ada pd keduanya (yaitu shalat Isya dan shalat Subuh), niscaya mereka akan mendatangi keduanya...
Jika saja seseorang itu mengetahui tentang keutamaan besar yg akan Allah berikan bagi orang2 yg mau berangkat ke masjid dan melaksanakan shalat di sana secara berjama'ah, niscaya dia akan tetap mendatangi masjid meskipun harus dgn merangkak. Ataukah, seseorang itu akan tetap rela untk tinggal di rumahnya, dan terbuai dgn godaan waktu tidur dan istirahat, kemudian menganggap bahwa kedua shalat itu adlh sesuatu yg sama sekali tak berharga baginya??
Al-Hafizh ibnu Rajab rahimahullah mengatakan : وقد كَانَ النَّبِيّ يصلي هاتين الصلاتين فِي الظلام ، فإنه كَانَ يغلس بالفجر غالباً ويؤخر العشاء الآخرة ، ولم يكن فِي مسجده حينئذ مصباح ، فَلَمْ يكن يحضر مَعَهُ هاتين الصلاتين إلا مؤمن يحتسب الأجر فِي شهودهما ، فكان المنافقون يتخلفون عنهما ويظنون أن ذَلِكَ يخفى عَلَى النَّبِيّ
Sungguh dahulu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan kedua shalat ni dlm keadaan gelap gulita.Beliau melaksanakan shalat Fajar saat hari masih gelap dan mengakhirkan shalat Isya pd saat yg akhir sedangkan saat itu tak ada lampu di masjid, maka tidaklah hadir di masjid pd kedua shalat ni bersama beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam melainkan mereka adlh orang2 mu’min yg mengharapkan pahala (dari Allah) dgn menghadiri kedua shalat tersebut.
Adapun orang2 munafik, maka mereka meninggalkan (yakni tak menghadiri) kedua shalat ni dan mereka menyangka bahwa ketidak hadiran mereka di masjid tak diketahui oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
(Fathul Bari 6/35)
Maka, yg manakah yg kita inginkan ada pd diri kita? Apakah seperti sahabat2 Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dahulu yg dgn keimanan mereka kepada Allah, meski dlm keadaan gelap gulita, mereka tetap bersemangat mendatangi masjid untk melaksanakan shalat bersama bersama Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam? Ataukah seperti orang2 munafik dahulu yg merasa berat untk mendatangi masjid dan mengerjakan shalat Subuh dan Isya secara berjama'ah disebabkan terbuai oleh keinginan untk tidur ataupun beristirahat?
Lihatlah apa yg dikatakan oleh para pendahulu kita yg shalih dari kalangan ulama2 salaf rahimahumullah : وَقَالَ إبراهيم النخعي : كانوا يرون أن المشي إلى الصلاة فِي الليلة الظلماء موجبة - يعني : توجب لصاحبها الجنة .
وفي ( ( صحيح مُسْلِم ) ) عَن عُثْمَان ، عَن النَّبِيّ ( ، قَالَ : ( ( من صلى العشاء فِي جماعة فكأنما قام نصف الليل ، ومن صلى الصبح فِي جماعة فكأنما صلى الليل كله ) ) .
وخرجه أبو داود والترمذي ، وغيرهما : ( ( ومن صلى العشاء والفجر فِي جماعة ، كَانَ لَهُ كقيام ليلة ) ) .
وهذا يبين أن الرواية الَّتِيْ قبلها إنما أريد بِهَا صلاة الصبح مَعَ العشاء فِي الجماعة .
قَالَ الإمام أحمد فِي رِوَايَة المروذي : الأخبار فِي الفجر والعشاء - يعني فِي الجماعة - أوكد وأشد .
وروى وكيع فِي ( ( كتابه ) ) بإسناده ، عَن عُمَر ، قَالَ : لأن أشهد الفجر والعشاء فِي جماعة أحب إلي من أن أحيي مَا بَيْنَهُمَا .
وعن أَبِي الدرداء ، قَالَ : اسمعوا وبلغوا من خلفكم ، حافظوا عَلَى العشاء والفجر ، ولو تعلون مَا فيهما لأتيتموهما ولو حبواً .
وخرجه أبو نعيم الفضل بْن دكين - أيضاً وخرج بإسناده ، عَن أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : لَوْ يعلم القاعدون مَا للمشائين إلى هاتين الصلاتين : صلاة العشاء الفجر لأتوهما ولو حبواً .
وروى مَالِك فِي ( ( الموطإ ) ) بإسناده ، عَن عُمَر ، قَالَ : لأن أشهد صلاة الصبح - يعني : فِي جماعة - أحب إلي من أن أقوم ليلة .
"Ibrahim an-Nakha-i mengatakan :
"Kami memandang bahwa berjalan (menuju masjid) untk melaksanakan shalat pd malam yg gelap adlh wajib, yakni wajib bagi pelakunya untk mendapatkan surga.
Dan dlm Shahih Muslim dari ‘Utsman bin Affan radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
Barangsiapa yg shalat Isya dgn berjama’ah, maka ia seperti orang yg shalat setengah semalam, dan barangsiapa yg shalat Subuh dgn berjama’ah, maka ia seperti orang yg shalat semalam penuh.
Dan telah dikeluarkan pula hadits ni oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi rahimahullah dan jg oleh selain beliau berdua (dengan lafazh) :
Dan barangsiapa yg shalat Isya dan shalat Fajar (Subuh) dgn berjama’ah, maka ia seperti orang yg shalat semalam penuh.
.................................................. .................................
Dan Waki’ dlm kitab-nya telah meriwayatkan dgn isnadnya dari ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu bahwa ia berkata :
Sungguh, aku menghadiri shalat Fajar dan Isya’ dgn berjama’ah lebih aku sukai dibandingkan aku menghidupkan apa yg ada diantara keduanya.
Dan dari Abu Darda radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata :
Dengarlah oleh kalian dan sampaikanlah kepada orang2 yg di belakang kalian : Jagalah shalat Isya dan shalat Fajar. Kalau saja kalian mengetahui apa yg ada diantara keduanya, tentu kalian akan mendatanginya meski dgn merangkak.
Telah mengeluarkan pula Abu Nu’aim al-Fadhl bin Dhakin dgn isnadnya dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata :
Kalau saja orang2 yg tinggal di rumah mengetahui keutamaan untk orang2 yg berjalan menuju masjid pd kedua waktu shalat ni -yakni shalat Isya dan shalat Fajar- niscaya mereka akan mendatanginya meski dgn merangkak.
Dan imam Malik telah mengeluarkan dlm Al-Muwaththa dgn isnadnya dari ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu ia mengatakan :
Sungguh aku menghadiri shalat Subuh -yakni dgn berjama’ah- lebih aku sukai dibandingkan aku shalat sunnah semalaman.
(Fathul Bari 6/35-36)
Tidakkah kita dpt melihat, betapa ulama2 salaf rahimahumullah benar2 memandang shalat berjama’ah -khususnya shalat Subuh dan shalat Isya- dgn penuh keutamaan.
Pada akhirnya, dpt dikatakan bahwa yg dimaksud dgn berat bagi orang munafik... yg disebutkan pd hadits dlm bab ini, bukanlah hanya berat dlm melaksanakannya akan tetapi lebih dari itu, yg dikatakan berat ni ialah berat dlm menghadiri kedua shalat itu secara berjama’ah di masjid, sebagaimana hal ni nampak jelas dlm kandungan hadits dan sebagaimana jelas pula dikemukakan oleh al-Hafizh ibnu Hajar rahimahullah dan al-Hafizh ibnu Rajab rahimahullah. Maka, semoga Allah menjauhkan kita semua dari semua shifat kemunafikan. Amin ya Allah. Wallaahu a'lam.
Tidak ada shalat yg lebih berat bagi orang munafik dibandingkan dgn shalat Fajar (Subuh) dan Isya’. Kalau saja mereka mengetahui apa yg ada di dlm kedua shalat tersebut, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dgn merangkak.
Sungguh aku ingin agar aku menyuruh muadzin (mengumandangkan adzan) sehingga shalat dilaksanakan, kemudian aku menyuruh seorang laki2 untk mengimami shalat, lalu aku pergi menyalakan api untk membakar orang2 yg tak keluar untk shalat berjama’ah
(Shahih al-Bukhari 1/132 no. 657)
Ini adlh penegasan dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bahwa bagi orang2 munafik, maka shalat itu terasa berat untk mereka laksanakan. Dikatakan bahwa semua shalat itu sebenarnya terasa berat bagi orang2 munafik, dan dikhususkan dlm hal ni adlh shalat Isya dan Subuh. Adapun yg dimaksud dlm hadits ni bukanlah hanya sekedar berat dlm hal melaksanakannya akan tetapi lebih dari itu, yg dikatakan berat disini ialah berat dlm hal menghadiri shalat secara berjama’ah di masjid, khususnya shalat berjama'ah Isya dan Subuh.
Tentang hadits ini, Al-Hafizh ibnu Hajar rahimahullah mengatakan :
ليس صلاة أثقل ودل هذا على أن الصلاة كلها ثقيلة على المنافقين، ومنه قوله تعالى: ولا يأتون الصلاة إلا وهم كسالى
وإنما كانت العشاء والفجر أثقل عليهم من غيرهما لقوة الداعي إلى تركهما، لأن العشاء وقت السكون والراحة والصبح وقت لذة النوم.
"Semua shalat itu sebenarnya berat bagi orang munafik dan yg menunjukan akan hal ni adlh firman Allah Ta'ala : "Dan tidaklah mereka mendatangi shalat, melainkan dgn malas.....(Q.S At-Taubah ayat 54).
Adapun mengapa shalat Isya dan Subuh itu lebih berat bagi orang2 munafik dibandingkan shalat2 yg lain yaitu karena kuatnya hal yg mendorong untk meninggalkan kedua shalat tersebut, sebab waktu Isya merupakan waktu yg santai dan waktu untk beristirahat sedangkan waktu Subuh adlh waktu yg paling nikmat untk tidur.
(Fath al-Bari 2/166)
Ya, adakalanya waktu istirahat dan tidur itu menjadi fitnah bagi seseorang, sebab dgn keduanya, boleh jadi seseorang itu kemudian berani meninggalkan shalat Subuh dan Isya, ataupun merasa enggan untk berangkat ke masjid dan melaksanakannya secara berjama'ah di sana. Padahal, kalau saja seseorang itu mau merenungkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : Kalau saja mereka mengetahui apa yg ada pd keduanya (yaitu shalat Isya dan shalat Subuh), niscaya mereka akan mendatangi keduanya...
Jika saja seseorang itu mengetahui tentang keutamaan besar yg akan Allah berikan bagi orang2 yg mau berangkat ke masjid dan melaksanakan shalat di sana secara berjama'ah, niscaya dia akan tetap mendatangi masjid meskipun harus dgn merangkak. Ataukah, seseorang itu akan tetap rela untk tinggal di rumahnya, dan terbuai dgn godaan waktu tidur dan istirahat, kemudian menganggap bahwa kedua shalat itu adlh sesuatu yg sama sekali tak berharga baginya??
Al-Hafizh ibnu Rajab rahimahullah mengatakan : وقد كَانَ النَّبِيّ يصلي هاتين الصلاتين فِي الظلام ، فإنه كَانَ يغلس بالفجر غالباً ويؤخر العشاء الآخرة ، ولم يكن فِي مسجده حينئذ مصباح ، فَلَمْ يكن يحضر مَعَهُ هاتين الصلاتين إلا مؤمن يحتسب الأجر فِي شهودهما ، فكان المنافقون يتخلفون عنهما ويظنون أن ذَلِكَ يخفى عَلَى النَّبِيّ
Sungguh dahulu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan kedua shalat ni dlm keadaan gelap gulita.Beliau melaksanakan shalat Fajar saat hari masih gelap dan mengakhirkan shalat Isya pd saat yg akhir sedangkan saat itu tak ada lampu di masjid, maka tidaklah hadir di masjid pd kedua shalat ni bersama beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam melainkan mereka adlh orang2 mu’min yg mengharapkan pahala (dari Allah) dgn menghadiri kedua shalat tersebut.
Adapun orang2 munafik, maka mereka meninggalkan (yakni tak menghadiri) kedua shalat ni dan mereka menyangka bahwa ketidak hadiran mereka di masjid tak diketahui oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
(Fathul Bari 6/35)
Maka, yg manakah yg kita inginkan ada pd diri kita? Apakah seperti sahabat2 Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dahulu yg dgn keimanan mereka kepada Allah, meski dlm keadaan gelap gulita, mereka tetap bersemangat mendatangi masjid untk melaksanakan shalat bersama bersama Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam? Ataukah seperti orang2 munafik dahulu yg merasa berat untk mendatangi masjid dan mengerjakan shalat Subuh dan Isya secara berjama'ah disebabkan terbuai oleh keinginan untk tidur ataupun beristirahat?
Lihatlah apa yg dikatakan oleh para pendahulu kita yg shalih dari kalangan ulama2 salaf rahimahumullah : وَقَالَ إبراهيم النخعي : كانوا يرون أن المشي إلى الصلاة فِي الليلة الظلماء موجبة - يعني : توجب لصاحبها الجنة .
وفي ( ( صحيح مُسْلِم ) ) عَن عُثْمَان ، عَن النَّبِيّ ( ، قَالَ : ( ( من صلى العشاء فِي جماعة فكأنما قام نصف الليل ، ومن صلى الصبح فِي جماعة فكأنما صلى الليل كله ) ) .
وخرجه أبو داود والترمذي ، وغيرهما : ( ( ومن صلى العشاء والفجر فِي جماعة ، كَانَ لَهُ كقيام ليلة ) ) .
وهذا يبين أن الرواية الَّتِيْ قبلها إنما أريد بِهَا صلاة الصبح مَعَ العشاء فِي الجماعة .
قَالَ الإمام أحمد فِي رِوَايَة المروذي : الأخبار فِي الفجر والعشاء - يعني فِي الجماعة - أوكد وأشد .
وروى وكيع فِي ( ( كتابه ) ) بإسناده ، عَن عُمَر ، قَالَ : لأن أشهد الفجر والعشاء فِي جماعة أحب إلي من أن أحيي مَا بَيْنَهُمَا .
وعن أَبِي الدرداء ، قَالَ : اسمعوا وبلغوا من خلفكم ، حافظوا عَلَى العشاء والفجر ، ولو تعلون مَا فيهما لأتيتموهما ولو حبواً .
وخرجه أبو نعيم الفضل بْن دكين - أيضاً وخرج بإسناده ، عَن أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : لَوْ يعلم القاعدون مَا للمشائين إلى هاتين الصلاتين : صلاة العشاء الفجر لأتوهما ولو حبواً .
وروى مَالِك فِي ( ( الموطإ ) ) بإسناده ، عَن عُمَر ، قَالَ : لأن أشهد صلاة الصبح - يعني : فِي جماعة - أحب إلي من أن أقوم ليلة .
"Ibrahim an-Nakha-i mengatakan :
"Kami memandang bahwa berjalan (menuju masjid) untk melaksanakan shalat pd malam yg gelap adlh wajib, yakni wajib bagi pelakunya untk mendapatkan surga.
Dan dlm Shahih Muslim dari ‘Utsman bin Affan radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
Barangsiapa yg shalat Isya dgn berjama’ah, maka ia seperti orang yg shalat setengah semalam, dan barangsiapa yg shalat Subuh dgn berjama’ah, maka ia seperti orang yg shalat semalam penuh.
Dan telah dikeluarkan pula hadits ni oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi rahimahullah dan jg oleh selain beliau berdua (dengan lafazh) :
Dan barangsiapa yg shalat Isya dan shalat Fajar (Subuh) dgn berjama’ah, maka ia seperti orang yg shalat semalam penuh.
.................................................. .................................
Dan Waki’ dlm kitab-nya telah meriwayatkan dgn isnadnya dari ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu bahwa ia berkata :
Sungguh, aku menghadiri shalat Fajar dan Isya’ dgn berjama’ah lebih aku sukai dibandingkan aku menghidupkan apa yg ada diantara keduanya.
Dan dari Abu Darda radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata :
Dengarlah oleh kalian dan sampaikanlah kepada orang2 yg di belakang kalian : Jagalah shalat Isya dan shalat Fajar. Kalau saja kalian mengetahui apa yg ada diantara keduanya, tentu kalian akan mendatanginya meski dgn merangkak.
Telah mengeluarkan pula Abu Nu’aim al-Fadhl bin Dhakin dgn isnadnya dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata :
Kalau saja orang2 yg tinggal di rumah mengetahui keutamaan untk orang2 yg berjalan menuju masjid pd kedua waktu shalat ni -yakni shalat Isya dan shalat Fajar- niscaya mereka akan mendatanginya meski dgn merangkak.
Dan imam Malik telah mengeluarkan dlm Al-Muwaththa dgn isnadnya dari ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu ia mengatakan :
Sungguh aku menghadiri shalat Subuh -yakni dgn berjama’ah- lebih aku sukai dibandingkan aku shalat sunnah semalaman.
(Fathul Bari 6/35-36)
Tidakkah kita dpt melihat, betapa ulama2 salaf rahimahumullah benar2 memandang shalat berjama’ah -khususnya shalat Subuh dan shalat Isya- dgn penuh keutamaan.
Pada akhirnya, dpt dikatakan bahwa yg dimaksud dgn berat bagi orang munafik... yg disebutkan pd hadits dlm bab ini, bukanlah hanya berat dlm melaksanakannya akan tetapi lebih dari itu, yg dikatakan berat ni ialah berat dlm menghadiri kedua shalat itu secara berjama’ah di masjid, sebagaimana hal ni nampak jelas dlm kandungan hadits dan sebagaimana jelas pula dikemukakan oleh al-Hafizh ibnu Hajar rahimahullah dan al-Hafizh ibnu Rajab rahimahullah. Maka, semoga Allah menjauhkan kita semua dari semua shifat kemunafikan. Amin ya Allah. Wallaahu a'lam.
other source : http://flickr.com, http://al-muzaniy.blogspot.com, http://merdeka.com
0 Response to "Shifat Munafik (1) : Berat untuk mendatangi masjid & mengerjakan shalat berjama'ah, khususnya shalat Subuh & Isya - Syi'ah"
Post a Comment