This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Hukum Susuk & Kaitannya Ketika Meninggal Duni

vesoe.blogspot.com - Assalamualaikum
Mw nax orang mati biasa tdk boleh dibawain sesuatu kecuali kain kafan, sedangkan sebagian orang ada yg memasang susuk, menurut sebagian orang susuk itu ada yg memgatakan untk mempercantik dan ada yg mengatakan untk memperlambat keturunan

Pertanyaan:
1. bagaimana hukum memakai susuk?
2. ketika mati apkh wajib di keluarkan susuk tersebut?
3. kalau wajib di keluarkan susuk tersebut dr tubuhnya. Apakah wajib menggali kuburannya orang yg memakai susuk tersebut?

Sail: Moh Muhyiddin Al-khoyyat Al-kadury

JAWABAN:

Wa'alaikum ussalam. Wr. Wb.

1. Hukum memakai susuk hukumnya boleh, asalkan dilegalkan oleh Syara', yaitu ada tujuan manfa'at seperti untk berobat dan tak akan berdampak mudhorot terhadap badan atu akal.
2. Jika meninggal dunia, susuk yg telah masuk kedalam tubuh tak wajib dikeluarka n.
3. Gugur

ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ/ﺝ/1 ﺹ362:
ﻓﺮﻉ . ﻭﻗﻊ ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ ﻋﻦ ﺩﻕ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﻭﺍﻟﻔﻀﺔ ﻭﺃﻛﻠﻬﻤﺎ ﻣﻨﻔﺮﺩﻳﻦ ﺃﻭ ﻣﻊ ﺍﻧﻀﻤﺎﻣﻬﺎ ﻟﻐﻴﺮﻫﻤﺎ ﻣﻦ ﺍﻷﺩﻭﻳﺔ ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺫﻟﻚ ﻛﻐﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺳﺎﺋﺮ ﺍﻷﺩﻭﻳﺔ ﺃﻡ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺇﺿﺎﻋﺔ ﺍﻟﻤﺎﻝ ، ﻓﺄﺟﺒﺖ ﻋﻨﻪ ﺑﻘﻮﻟﻲ: ﺃﻥ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﻓﻴﻪ ﺃﻥ ﺍﻟﺠﻮﺍﺯ ﻻ ﺷﻚ ﻓﻴﻪ ﺣﻴﺚ ﺗﺮﺗﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻔﻊ ، ﻭﻛﺬﺍ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺤﺼﻞ ﻣﻨﻪ ﺫﻟﻚ ﻟﺘﺼﺮﻳﺤﻬﻢ ﻓﻲ ﺍﻷﻃﻌﻤﺔ ﺑﺄﻥ ﺍﻟﺤﺠﺎﺭﺓ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻣﻨﻬﺎ ﺇﻻ ﻣﺎ ﺿﺮ ﺑﺎﻟﺒﺪﻥ ﺃﻭ ﺍﻟﻌﻘﻞ . ﻭﺃﻣﺎ ﺗﻌﻠﻴﻞ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﺑﺈﺿﺎﻋﺔ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﻓﻤﻤﻨﻮﻉ ؛ ﻷﻥ ﺍﻹﺿﺎﻋﺔ ﺇﻧﻤﺎ ﺗﺤﺮﻡ ﺣﻴﺚ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﻟﻐﺮﺽ ﻭﻣﺎ ﻫﻨﺎ ﻟﻘﺼﺪ ﺍﻟﺖﺩﺍﻭﻱ ، ﻭﺻﺮﺣﻮﺍ ﺑﺠﻮﺍﺯ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﺎﻟﻠﺆﻟﺆ ﻓﻲ ﺍﻻﻛﺘﺤﺎﻝ ﻭﻏﻴﺮﻩ ، ﻭﺭﺑﻤﺎ ﺯﺍﺩﺕ ﻗﻴﻤﺘﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﻉ ﺵ )

Ada pertanyaan tentang melebur emas / perak dan memakannya secara langsung / disertai benda lainnya seperti obat-obatan, bolehkah perbuatan semacam ni sebagaimana diperbolehkan bentuk-bentuk pengobatan lainnya, ataukah tak boleh karena didalamnya mengandung unsur menyia- nyi akan harta.?
Jawaban:
"Dalam hal ni secara zhahirnya semestinya dikatakan boleh karena didalamnya terdapat kemanfaata n, bahkan sekalipun tak terjadi manfaatpun karena penjelasan ulama dlm bab makanan bahwa memakan batu dan sejenisnya tudak haram kecuali bila berdampak negatife pd tubuh / akal. Sedangkan alasan menyia-nyiakan harta yg dilarang bila tanpa ada tujuan, sedang dlm masalah ni terdapat tujuan untk pengobatan , para ulama menjelaskan bolehnya berobat memakai mutiara yg dipakai buat celak, yg sementara keberadaan mutiara terkadang harganya melebihi emas..

ﻟﻠﻤﺎﻝ ﺇﺫﺍ ﺩﻓﻦ ﻣﻌﻪ) ﺃﻱ ﺃﻭ ﻭﻗﻊ ﻓﻴﻪ ﻣﺎﻝ ﺧﺎﺗﻢ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ( ﻓﻴﺠﺐ ﻧﺒﺸﻪ ﻭﺇﻥ ﺗﻐﻴﺮ ﻷﺧﺬﻩ ﺳﻮﺍﺀ ﺃﻃﻠﺒﻪ ﻣﺎﻟﻜﻪ ﺃﻡ ﻻ، ﻭﻣﺜﻠﻪ ﻣﺎ ﻟﻮ ﺩﻓﻦ ﻓﻲ ﻣﻐﺼﻮﺏ ﻣﻦ ﺃﺭﺽ ﺃﻭ ﺛﻮﺏ ﻭﻭﺟﺪ ﻣﺎ ﻳﺪﻓﻦ ﺃﻭ ﻳﻜﻔﻦ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻓﻴﺠﺐ ﻧﺒﺸﻪ ﻭﺇﻥ ﺗﻐﻴﺮ ﻟﻴﺮﺩ ﻛﻞ ﻟﺼﺎﺣﺒﻪ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺮﺽ ﺑﺒﻘﺎﺋﻪ ﺃﻱ ﺇﺫﺍ ﻃﻠﺐ ﻣﺎﻟﻜﻪ ﻭﺇﻻ ﻓﻼ، ﻭﻟﻮ ﺑﻠﻊ ﻣﺎﻻً ﻟﻨﻔﺴﻪ ﻭﻣﺎﺕ ﻟﻢ ﻳﻨﺒﺶ ﺃﻭ ﻣﺎﻝ ﻏﻴﺮﻩ ﻭﻃﻠﺒﻪ ﻣﺎﻟﻜﻪ ﻧﺒﺶ ﻭﺷﻖ ﺟﻮﻓﻪ ﻭﺃﺧﺮﺟﻪ ﻣﻨﻪ ﻭﺭﺩ ﻟﺼﺎﺣﺒﻪ ﺇﻻ ﺇﺫﺍ ﺿﻤﻨﻪ ﺍﻟﻮﺭﺛﺔ ﻓﻼ ﻳﺸﻖ ﺣﻴﻨﺌﺬٍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ

ﻣﻐﻨﻲ ﺍﻟﻤﺤﺘﺎﺝ - ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺃﺣﻤﺪ ﺍﻟﺸﺮﺑﻴﻨﻲ - ﺝ ١ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٣٦٦

ﻭﻟﻮ ﺑﻠﻊ ﻣﺎﻻ ﻟﻐﻴﺮﻩ ﻭﻃﻠﺒﻪ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﻭﺿﺔ ﻭﻟﻢ ﻳﻀﻤﻦ ﻣﺜﻠﻪ ﺃﻭ ﻗﻴﻤﺘﻪ ﺃﺣﺪ ﻣﻥ ﺍﻟﻮﺭﺛﺔ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﻢ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﻭﺿﺔ ﻧﺒﺶ ﻭﺷﻖ ﺟﻮﻓﻪ ﻭﺃﺧﺮﺝ ﻣﻨﻪ ﻭﺭﺩ ﻟﺼﺎﺣﺒﻪ. ﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ: ﻭﺍﻟﺘﻘﻴﻴﺪ ﺑﻌﺪﻡ ﺍﻟﻀﻤﺎﻥ ﻏﺮﻳﺐ، ﻭﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ﻟﻸﺻﺤﺎﺏ ﺇﻃﻼﻕ ﺍﻟﺸﻖ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺗﻘﻴﻴﺪ. ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺰﺭﻛﺸﻲ: ﻭﻓﻴﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ ﻧﻈﺮ، ﻓﻘﺪ ﺣﻜﻰ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺒﺤﺮ ﺍﻻﺳﺘﺜﻨﺎﺀ ﻋﻦ ﺍﻷﺻﺤﺎﺏ ﻭﻗﺎﻝ: ﻻ ﺧﻼﻑ ﻓﻴﻪ، ﻭﻫﺬﺍ ﻫﻮ ﺍﻷﻭﺟﻪ ﺇﻻ ﺇﻥ ﺍﺑﺘﻠﻊ ﻣﺎﻝ ﻧﻔﺴﻪ ﻓﻼ ﻳﻨﺒﺶ ﻭﻻ ﻳﺸﻖ ﻻﺳﺘﻬﻼﻛﻪ ﻣﺎ ﻟﻪ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ ﺣﻴﺎﺗﻪ

(Dijawab Oleh: Indah Fibrianti, Rismanto Faris dan Muqit Ismunoer)

Link Diskusi:
http://facebook.com/groups/230254130404633?view=permalink&id=419865321443512&refid=18

0 Response to "Hukum Susuk & Kaitannya Ketika Meninggal Duni"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *