This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

[Akuntansi] Pajak Kendaraan Bermotor

vesoe.blogspot.com - Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor | PKB
Pajak Kendaraan Bermotor / yg biasa dikenal dgn PKB merupakan pajak terhadap kepemilikan ataupun penguasaan kendaraan bermotor baik kendaraan bermotor roda dua / lebih dan beserta gandengannya yg dipergunakan pd seluruh jenis jalan darat serta digerakkan oleh peralatan tehnik yg berupa motor / peralatan yg lain yg berfungsi merubah sumber daya energi menjadi sebuah tenaga gerak pd kendaraan bermotor yg bersangkutan, termasuk alat alat besar yg bisa bergerak.

Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor

Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor
Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor adlh terdiri sebagai berikut :
  1. UU No 34 Th 2000 yg adlh perubahan Undang undang No 18 Th 1997 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Peraturan Pemerintah / PP No 65 Th 2001 mengenai Pajak Daerah
  3. Perda Provinsi yg mengatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor. Perda ni bisa menyatu, yaitu satu Perda untk PKB tapi jg bisa dibuat terpisah semisal Perda tentang Pajak Kendaraan Bermotor
  4. Peraturan Mendagri No 02 tahun 2006 mengenai Perhitungan Dasar Pengnenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Th 2006
  5. Peraturan Gubernur yg mengatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor sebagai sebuah aturan pelaksanaan Perda tentang Pajak Kendaraan Bermotor pd tiap provinsi yg dimaksud.

Objek dan Wajib Pajak PKB
1. Objek Pajak Kendaraan Bermotor
Objek PKB adlh penguasaan / kepemilikan atas kendaraan bermotor yg dipergunakan pd semua jenis jalan darat seperti pd kawasan:
  • Pelabuhan
  • Bandar Udara (bandara)
  • Perkebunan
  • Kehutanan
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Perdagangan
  • Industri
  • Sarana olah raga dan rekreasi

2. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Wajib Pajak PKB adlh badan / orang pribadi yg memiliki kendaraan bermotor, apabila wajib pajak berupa badan, maka kewajiban pajaknya diwakili oleh kuasa hukum / pengurus badan tersebut. Jadi dgn begitu, Subjek Pajak dlm PKB sama dgn Wajib Pajak, yaitu badan / orang pribadi yg mempunyai / menguasai suatu kendaraan bermotor

Masa Pajak
Pajak yg terhutang adlh Pajak Kendaraan Bermotor yg harus dibayarkan oleh Wajib Pajak pd suatu saat, pd masa pajak menurut ketentuan Perda mengenai Pajak Kendaraan Bermotor yg telah ditetapkan oleh Pemda setempat
Pada Pajak Kendaraan Bermotor, pajak terutang akan dikenakan untk masa pajak dua belas (12) bulan berturut turut yg terhitung dari saat pendafataran kendaraan bermotor. Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor adlh atu kesatuan dgn pengurusan administrasi kendaraan bermotor yg lain.
Pajak Kendaraan bermotor (PKB) yg terhutang dipungut diwilayah provinsi tempat dimana kendaraan bermotor tersebut terdaftar. Hal ni berkaitan dgn kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) yg terbatas hanya kendaraan bermotor yg telah terdaftar dlm ruang lingkup wilayah admisnitrasi provinsi tersebut.
Ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor
Penetapan Pajak dan Ketetapan Pajak
Berdasarkan pd Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yg disampaikan oleh Wajib Pajak (WP), maka gubernur ataupun pejabat yg telah ditunjuk oleh gubernur menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor yg terhutang dgn menerbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Bentuk, isi, kwalitas dan ukuran SKPD ni telah ditetapkan oleh menteri dlm negeri. Dalam rentang waktu 5 tahun setelah saat terhutangnya pajak, Gubernur bisa menerbitkan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Daerah, dan SKPDN (Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil).
Surat Tagihan Pajak Daerah | STPD
Gubernur bisa menerbitkan STPD apabila Pajak Kendaraan Bermotor pd tahun berjalan kurang / tak berjalan. hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan dlm pembayaran dikarenakan salah tulis dan Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administratif yg berupa denda / bunga.
Selain ketentuan tersebut, Gubernur jg bisa menerbitkan STPD jika kewajiban pembayaran atas pajak terutang dlm SKPDKB / SKPDKBT tak dilaksanakan / tak sepenuhnya dijalankan oleh Wajib Pajak. Dengan demikian, Surat Tagihan Pajak Daerah jg bisa dipergunakan untk menagih SKPDKB / SKPDKBT yg kurang / tak dibayar oleh Wajib Pajak hingga dgn jatuh tempo pembayarn pajak.
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor harus dibayar / dilunasi sekaligus dimuka untk masa waktu 12 bulan. Pajak Kendaraan Bermotor dilunasi paling lambat 1 bulan (30 hari) sejak SKPD, STPD, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, serta Putusan Banding yg mengakibatkan jumlah pajak yg harus dibayarkan bertambah diterbitkan. Pembayaran Pajak kendaraan Bermotor dilaksanakan ke kas daerah bank ataupun tempat lain yg telah ditunjuk oleh Gubernur dgn menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah.

Wajib Pajak yg membayar diberikan tanda bukti pembayaran / pelunasan pajak dan Penning. Wajib Pajak yg telat membayar pajak akdan dikenakan sanksi, yaitu:
  1. Keterlambatan Pembayaran yg melebihi jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi yg berupa denda yg besarnya 25 % dari pokok pajaknya.
  2. Keterlambatan pembayaran yg melebihi 15 hari dienakan sanksi administrasi yg besarnya 2 % sebulan yg dihitung dari pajak yg terlambat dibayar / kurang bayar untk jangka waktu tempo paling lama 2 tahun / 24 bulan terhitung sejak ketika terhutangnya pajak.

Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor
Apabila Pajak yg terhutang tak dilunasi atua dibayar setelah jatuh tempo, pejabat pajak yg ditunjuk oleh gubernur akan melaksankan tindakan penagihan pajak yg dilakukan kepada pajak terhutang dlm SKPD, SKPDKBT, SKPDKB, STPD, Surat Keputusan, Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, serta Putusan Banding yg bisa mengakibatkan pajak yg harus dibayarkan bertambah.

Dasar Perhitungan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor
Cara menghitung Besarnya Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yg terhutang dilakukan denga mengalikan Tarif Pajak dgn Dasar Pengenaan Pajak. Rumus penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor umumya:

Pajak Terutang=Tarif PajakXDasar Pengenaan Pajak
=Tarif Pajak X(NJKB x Bobot)


Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor berlaku sama di tiap Provinsi yg memungut Pajak kendaraan Bermotor. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Perda Provinsi. Menurut PP No. 65 Th 2001 Pasal 5 menyebutkan, tarif Pajak Kendaraan Bermotor dibagi kedalam 3 kelompok yg sesuai degan jenis kepemilikan kendaraan bermotor :
  • 1,5 Persen untk kendaraa bermotor yg bukan untk umum
  • 1 Persen untk kendaraan bemotor untk umum, yaitu kendaraan bermotor yg digunakan oleh umum yg dipungut bayaran
  • 0,5 persen untk kendaraan bermotor alat alat besar dan alat berat


Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | BBNKB
Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan kepada UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daeran dan Retribusi Daerah yg sekarang telah diganti dgn Undang Undang Nomer 34 Tahun 2000 dan PP Nomer 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adlaah penyerahan kendaraan bemotor. Penguasaan kendaraa bermotor yg lebih dari Dua Belas (12) Bulan dianggap sebagai penyerahan kecuali penguasaan kendaraan bermotor dikarenakan atas perjanjian sewa beli.

Dasar Pengenaan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adlaah nilai jual kendaraan bermotor / NJKB yg dipergunakan didalam ketentuan pajak kendaraan bermotor

Tarif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penentuannya didasarkan pd tingkat penyerahan Objek Pajak yg terjadi serta jenis kendaraan yg diserahkan. Tarif BBNKB terhadap peneyrahan pertama telah ditetapkan sebagai berikut :
  • 10 Persen : Kendaraan bermotor bukan untk umum
  • 10 Persen : Kendaraan bermtor untk umum
  • 03 Persen : Kendraan bemrotor alat besar dan alat berat

Tarif BBNKB terhadap penyerahan kedua serta selanjutnya telah ditetapkan sebesar berikut :
  • 01 Persen : Kendaraan bermotor bukan untk umum
  • 01 Persen : Kendaraan bermotor untk umum
  • 0,3 Persen: Kendaraan alat besar dan alat berat

Tarif BBNKB terhadap peneyrakan dikarenakan warisan telah ditetapkan sebesar berikut :
  • 0,1 Persen untk kendaraan bermotor bukan untk umum
  • 0,1 Persen untk kendaraan bermotor untk umum
  • 0,3 Persen untk kendaraan alat besar dan alat berat


Keberatan, Banding dan Penghapusan
Keberatan
Keberatan terjadi apabila Wajib Pajak Kendaraan Bermotor tak puas terhadap penetapan pajak yg dilakukan Gubernur bisa mengajukan keberatan terhadap isi / materi dari ketetapan dgn membuat perhitungan jumlah pajak yg seharusnya dibayar menurut perhitungan oleh Wajib Pajak.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Gubernur akan menetapkan keputusan terhadap pengajuan keberatan yg diajukan tersebut
Banding
Keputusan keberatan yg dilakukan oleh Gubernur disampikan kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor untk dijalankan. Pengajuan permohonan banding tak bisa menunda kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan pelaksanaan penagihan pajak kendaraan bemotor
Penghapusan
BErdasarkan pd permohonan Wajib Pajak, Gubernur bisa memberi pengurangan, keringanan serta pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor

Sanksi
Keterlambatan dlm menjalankan pendaftaran yg melebihi waktu yg sudah tetepakan akan dikenakan denda yg berupa kenaikan yg besarnya 25 persen dari Pokok Pajak dan ditambah denganSanksi Administrasi yg berupa bunga yg besarnya 2 Persen perbulan dan dihitung dari pajak yg telat bayar / yg kurang dlm jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak terhutangnya pajak

Ketentuan Pidana
Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yg sengaja / karena alpa tak menyampaikan SPTPD ataupun tak mengisi dgn benar dan lengkap maupun memberikan keterangan yg tak benar yg bisa merugikan daerah bisa dipidana dgn hukuman penjara / denda sesuai dgn ketentuan yg berlaku. Tindak pidana pd bidang perpajakan daerah tak tituntut stelah melebihi jangka waktu sepuluh (10) tahun terhitung sejak terhutangnya pajak ataupun berakhirnya masa pajak / berakhirnya bagian tahn pajak yg berssangkutan.

source : http://news.detik.com, http://nichonotes.blogspot.com, http://instagram.com

0 Response to "[Akuntansi] Pajak Kendaraan Bermotor"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *