This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

HUKUM MAKAN DAN MINUM SAMBIL BERDIRI

HUKUM MAKAN DAN MINUM SAMBIL BERDIRI
Bismillah,
Di kota-kota besar undangan pesta sering kali dilakukan dgn fasilitas & hiburan yg serba mewah. Ketersediaan fasilitas & hidangan VIP memang mengundang selera, namun kadang ada yg lupa, ketersediaan tempat duduk walaupun lesehan acap kali ditinggalkan.
Berkaitan dgn makan & minum sambil berdiri, kita temukan beberapa hadits yg seolah-ola h kontradiktif.
Hadits-Hadits yg melarang minum sambil berdiri
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sambil minum berdiri. (HR. Muslim no. 2024, Ahmad no. 11775 dll)
Dari Abu Sa’id al-Khudriy, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum sambil berdiri. (HR. Muslim no. 2025, dll)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa sehingga minum sambil berdiri, maka hendaklah ia berusaha utk memuntahkannya.” (HR. Ahmad no 8135)

Hadits-hadits yg menunjukkan bolehnya minum sambil berdiri

Dari Ibnu Abbas beliau mengatakan, “Aku memberikan air zam-zam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau lantas minum dlm keadaan berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637, & Muslim no. 2027)

Dari An-Nazal, beliau menceritakan bahwa Ali radhiyallahu ‘anhu mendatangi pintu ar-Raghbah lalu minum sambil berdiri. Setelah itu beliau mengatakan, “Sesungguhnya banyak orang tak suka minum sambil berdiri, padahal aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan sebagaimana yg baru saja aku lihat.” (HR. Bukhari no. 5615)

Dalam riwayat Ahmad dinyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Apa yg kalian lihat jika aku minum sambil berdiri. Sungguh aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri. Jika aku minum sambil duduk maka sungguh aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil duduk.” (HR Ahmad no 797)

Dari Ibnu Umar beliau mengatakan, “Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami minum sambil berdiri & makan sambil berjalan.” (HR. Ahmad no 4587 & Ibnu Majah no. 3301 serta dishahihkan oleh al-Albany)

Di samping itu Aisyah & Said bin Abi Waqqash jg memperbolehkan minum sambil berdiri, diriwayatkan dari Ibnu Umar & Ibnu Zubaer bahwa beliau berdua minum sambil berdiri. (lihat al-Muwatha, 1720 - 1722)

Mengenai hadits-hadits di atas ada Ulama yg berkesimpulan bahwa minum sambil berdiri itu diperbolehkan meskipun yg lebih baik adalah minum sambil duduk. Di antara mereka adalah Imam Nawawi, dlm Riyadhus Shalihin beliau mengatakan, “Bab penjelasan tentang bolehnya minum sambil berdiri & penjelasan tentang yg lebih sempurna & lebih utama adalah minum sambil duduk.” Pendapat Imam Nawawi ni diamini oleh Syaikh Utsaimin dlm Syarah Riyadhus Shalihin, beliau mengatakan, “Yang lebih utama saat makan & minum adalah sambil duduk karena hal ni merupakan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tak makan sambil berdiri demikian jg tak minum sambil berdiri. Mengenai minum sambil berdiri terdapat hadits yg shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang larangan tersebut. Anas bin Malik ditanya tentang bagaimana kalau makan sambil berdiri, maka beliau mengatakan, “Itu lebih jelek & lebih kotor.” Maksudnya jika Nabi melarang minum sambil berdiri maka lebih-lebih lagi makan sambil berdiri.

Dalam hadits dari Ibnu Umar yg diriwayatkan & dishahihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Umar mengatakan, “Di masa Nabi kami makan sambil berjalan & minum sambil berdiri. Hadits ni menunjukkan bahwa larangan minum sambil berdiri itu tidaklah haram akan tetapi melakukan hal yg kurang utama. Dengan kata lain yg lebih baik & lebih sempurna adalah makan & minum sambil duduk. Namun boleh makan & minum sambil berdiri. Dalil tentang bolehnya minum sambil berdiri adalah dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan, “Aku memberikan air zam-zam kepada Nabi lalu beliau meminumnya sambil berdiri.” (Syarah Riyadhus Shalihin, Jilid VII hal 267)

Dalam kitab yg sama di halaman 271-272, beliau mengatakan, “Sesungguhnya air zam-zam adalah air yg berkah. Nabi mengatakan, “Air zam-zam adalah makanan yg mengenyangkan & penyembuh penyakit.” (HR Muslim no 2473) Dalam hadits yg lain Nabi mengatakan, “Air zam-zam itu sesuai dgn niat orang yg meminumnya.” (HR. Ahmad & Ibnu Majah dlm Targhib wa Tarhib 2/168 al-Hafidz al-Mundziri mengatakan tentang hadits ini, diriwayatkan oleh Ahmad dgn sanad yg shahih.)

Oleh karenanya, jika air zam-zam di minum utk menghilangkan dahaga maka dahaga pasti lenyap & jika diminum karena lapar maka peminumnya pasti kenyang. Berdasarkan makna umum yg terkandung dlm hadits kedua tersebut -”Air zam-zam itu sesuai dgn niat orang yg meminumnya.”- sebagian ulama menyatakan orang sakit yg meminum air zam-zam utk berobat maka pasti sembuh, orang pelupa yg minum zam-zam utk memperbaiki hafalannya tentu akan menjadi orang yg memiliki ingatan yg baik. Jadi, utk tujuan apapun air zam-zam diminum pasti bermanfaat. Ringkasnya air zam-zam adalah air yg berkah.

Namun, komentar yg paling bagus mengenai hadits-hadits diatas yg secara sekilas nampak bertentangan adalah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau mengatakan, “Cara mengompromikan hadits-hadits di atas adalah dgn memahami hadits-hadits yg membolehkan minum sambil berdiri apabila dlm kondisi yg tak memungkinkan utk minum sambil duduk. Hadits-hadits yg melarang minum sambil duduk di antaranya adalah hadits yg menyatakan bahwa Nabi minum sambil berdiri.” (HR Muslim 2024)
Juga terdapat hadits dari Qotadah dari Anas, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum sambil berdiri. Qotadah lantas bertanya kepada Anas, “Bagaimana dgn makan sambil berdiri?” “Itu lebih jelek & lebih kotor” kata Anas. (HR. Muslim no. 2024)
Sedangkan hadits-hadits yg membolehkan minum sambil berdiri adalah semisal hadits dari Ali & Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum air zam-zam sambil berdiri.” (HR. Bukhari & Muslim)

Dalam riwayat Bukhari dari Ali, sesungguhnya beliau minum sambil berdiri di depan pintu gerbang Kuffah. Setelah itu beliau mengatakan, “Sesungguhnya banyak orang tak suka minum sambil berdiri padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan sebagaimana yg aku lakukan.” Hadits dari Ali ni diriwayatkan dlm atsar yg lain bahwa yg beliau minum adalah air zam-zam sebagaimana dlm hadits dari Ibnu Abbas. Jadi, Nabi minum air zam-zam sambil berdiri adalah pd saat berhaji. Pada saat itu banyak orang yg thawaf & minum air zam-zam di samping banyak jg yg minta diambilkan air zam-zam, ditambah lagi di tempat tersebut tak ada tempat duduk. Jika demikian, maka kejadian ni adalah beberapa saat sebelum wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Oleh karena itu, hadits ni & hadits semacamnya merupakan pengecualian dari larangan di atas. Hal ni adalah bagian dari penerapan kaidah syariat yg menyatakan bahwa hal yg terlarang, itu menjadi dibolehkan pd saat dibutuhkan. Bahkan ada larangan yg lebih keras daripada larangan ni namun diperbolehkan saat dibutuhkan, lebih dari itu hal-hal yg diharamkan utk dimakan & diminum seperti bangkai & darah menjadi diperbolehkan dlm kondisi terpaksa” (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah Jilid 32/209-210)

Wallahu a’lam.

semoga bermanfa'at,.

sumber mozaik islam

0 Response to "HUKUM MAKAN DAN MINUM SAMBIL BERDIRI "

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *