This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

[Gaji] TATA CARA MENGURUS UANG PENSIUNAN PNS DAN UANG DUKA

TATA CARA MENGURUS UANG PENSIUNAN PNS DAN UANG DUKA
Pembentukan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri ditetapkan dlm Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1963 tentang Tabungan Asuransi dan Pegawai negeri (TASPEN). Ketika itu PN Taspen memperoleh kantor sendiri di Jl. Merdeka no 64 Bandung.
Adapun proses pembentukan program pensiun pegawai negeri ditetapkan dgn Undang-undang No 11 tahun 1956 tentang pembelanjaan Pensiun dan Undang-undang No 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda serta undang-undang No 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian.

Selanjutnya dgn adanya Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS maka dilakukan proses penggabungan program kesejahteraan pegawai negeri yg terdiri dari Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun yg dikelola PN Taspen.



Program TASPEN Tabungan Hari Tua
Sesuai dgn Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981, Taspen mengelola program THT yg merupakan program asuransi terdiri dari asuransi dwiguna yg dikaitkan dgn usia pensiun ditambah dgn asuransi kematian.

Asuransi Dwiguna adlh jenis asuransi yg memberikan jaminan keuangan kepada peserta pd saat mencapai usia pensiun / bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun.

Asuransi Kematian (askem) adlh jenis asuransi yg memberikan jaminan keuangan bagi peserta apabila isteri/suami/anak meninggal dunia / bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia. Askem anak diberikan apabila belum berusia 21 tahun / 25 tahun yg masih sekolah dan belum menikah. Askem merupakan manfaat tambahan yg diberikan tanpa dipungut iuran.

Kepesertaan program THT dimulai sejak yg bersangkutan diangkat sebagai pegawai/pejabat negara sampai dgn pegawai/pejabat negara tersebut berhenti.

Program Pensiun
Program Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang tiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yg telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
PT Taspen (Persero) jg melakukan pembayaran pensiun kepada :
1) Penerima Pensiun Pejabat Negara 2) Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan 3) Penerima Tunjangan Veteran 4) Penerima Pensiun Anggota TNI/POLRI yg pensiun sebelum April 1989
Dasar Hukum Program Pensiun
Undang-undang No 11 tahun 1956 tentang Pembelanjaan Pensiun dan Undang-undang No 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan pensiun janda/duda serta Undang-undang No 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
ProgramTabungan Hari Tua (THT)
Syarat Peserta Tabungan Hari Tua (THT)
1. PNS ( tak termasuk PNS di lingkungan Departemen Hankam) 2. Pejabat Negara 3. Pegawai BUMN/BUMD yg terdaftar

Persyaratan Pengurusan Hak
Untuk memperoleh hak THT dan pensiun pertama, diperlukan persyaratan sebagai berikut:
1) Mengisi formulir SP4A (asli), difotokopi 1 lembar 2) Asli petikan SK Pensiun berpas foto dan 1 lembar fotokopinya. 3) Asli tembusan SK Pensiun berpas foto untk PT Taspen (Persero) 4) Asli SKPP yg diterbitkan untk unit kerja yg disahkan olehKPPN / Pemda berikut lembar kedua dan 1 lembar fotokopinya 5) Fotokopi SK pengangkatan pertama/Capeg/Karpeg/Kartu Peserta Taspen sebanyak 1 lembar 6) Pas foto pemohon 4× 3 xm sebanyak 3 lembar 7) Pas foto istri/suami pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar 8) Fotokopi KTP pemohon yg masih berlaku sebanyak 2 lembar 9) Fotokopi buku rekening bank/giro pos sebanyak 2 lembar (khusus yg menghendaki haknya dibayar melalui bank/giro pos) 10) Asli surat keterangan sekolah/kuliah bagi anak tertanggung yg masih sekolah/kuliah dan belum bekerja yg telah berusia 21 hingga 25 tahun. 11) Mengisi formulir SP3R (asli) difotokopi sebanyak 1 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)
Program Pensiun
Persyaratan Peserta Program Pensiun
1) Pegawai negeri sipil pusat dan daerah otonom. 2) Pejabat negara. 3) Anggota ABRI yg dinas dan pensiun sebelum 1 April 1989 4) Anggota veteran dan PKRI/KNIP 5) Pegawai KAI
Persyaratan memperoleh Hak Pensiun
Persyaratan Tunjangan Pertama Veteran / pensiunan adlh sebagai berikut:
1) Mengisi formulir SP@UDW dan 2 lembar fotocopy dgn lampiran : 2) Pas foto pemohon 3×4 cm 1 lembar. 3) Asli KTP dan 1 lembar fotocopy yg berlaku. 4) Fotocopy kartu identitas pensiun/strook penerimaan terakhir 3 lembar. 5) Fotocopy SK pensiunan 2 lembar (khusus PNS). 6) Asli surat kematian dari kelurahan/kepala desa/rumah sakit +2 lembar fotocopy yg dilegalisir lurah/kades. 7) Asli surat nikah dan 2 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades. 8) 2 lembar fotocopy piagam penghargaan bagi ABRI (bintang gerilya, sewindu dan bintang angkatan)disahkan Ka Ajendam bagi yg belum tercantum dlm SKEP Pensiun khusus TNI-AD). 9) Asli surat kuasa ahli waris dan 1 lembar fotocopy yg disahkan lurah/kades dan surat penunjukan yg bertanggung jawab tentang penguburan almarhum/almarhumah yg ditandatangani/disahkan lurah/kades (khusus bagi yg tak meninggalkan isteri/suami/anak).
Catatan :
1) Uang Duka untk isteri/suami karena pensiunan meninggal dunia sebesar 3 kali penghasilan. 2) Uang Duka untk isteri/suami karena penerima tunjangan veteran meninggal dunia sebesar Rp.300.000,- 3) Uang Duka untk ahli waris karena janda/duda penerima tunjangan veteran meningal dunia sebesar Rp. 200.000,- 4) Jika pensiunan menerima lebih dari satu pensiun, Uang Duka hanya diberikan dari salah satu jenis pensiun yg menguntungkan bagi penerima.
Adapun Tata Cara Pengurusan asuransi kematian pensiun / isteri/suami/anak pensiunan meninggal dunia
1) Mengisi formulir AKT.5 dan 1 lembar fotocopy disahkan Lurah/Kades dgn lampiran : 2) Asli surat keterangan kematian dari Lurah/Kades/rumah sakit/puskesmas dan 1 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades. 3) Fotocopy surat nikah dilegalisir Lurah/Kades bila suami/isteri yg meninggal dunia. 4) Surat keterangan sekolah/kuliah dari sekolah/perguruan tinggi bila anak yg meninggal dunia. 5) Fotocopy surat keputusan pensiun 1 lembar. 6) Fotocopy karip/strook gaji 1 lembar. 7) Permohonan SK pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu
Permohonan diajukan dgn surat permintaan pensiun janda/duda/yatim-piatu (formulir model C) ke instansi penerbitan SK pensiun melalui Kantor Cabang PT Taspen (Persero) dgn lampiran :
1) Asli SK Pensiun almarhum/almarhumah. 2) Fotocopy surat nikah/KPI/KARIS/KARSU disahkan Lurah/Kades. 3) Fotocopy surat kematian dari Lurah/Kades/rumah sakit/puskesmas yg disahkan lurah/kades. 4) Daftar keluarga SPTB disahkan Lurah/Kades. 5) Surat keterangan janda/duda dari Lurah/Kades. 6) Surat kenal lahir/akte kelahiran bagi anak yg lahir setelah pensiun. 7) Surat keterangan anak belum bekerja dan belum menikah disahkan lurah/kades. 8) Surat perwalian dari pengadilan negeri (bagi walianak yatim-piatu). 9) Fotocopy piagam bintang tanda jasa (bagi yg memiliki). 10) Surat keterangan tempat tinggal terakhir dan fotocopy KTP. 11) Pas foto tanpa tutup kepala dan kacamata 4X6 Cm sebanyak 7 lembar (bagi ABRI 15 lembar). 12) Strook penerimaan pensiun terakhir/ Karip.
Catatan: Semua formulir pengajuan rangkap 3
Adapun Pengurusan Pensiun Lanjutan
1) Mengisi formulir SP3L dgn lampiran : 2) SKPP dari kantor cabang lama. 3) SPTB yg disahkan Lurah/Kades tempat baru. 4) Asli dan fotocopy SK pensiun. 5) Pasfoto 3×4 cm, 2 lembar. 6) Surat keterangan janda/duda bagi yg berstatus janda/duda disahkan Lurah/Kades setempat. 7) Fotocopy karip/strook gaji (2 lembar). 8) Pengurusan pensiun tiga bulan berturut-turut diambil 9) Mengalir formulir SP3 disahkan lurah/kades dgn lampiran : 10) Surat pengesahan tanda bukti diri (SPTB). 11) Surat keterangan janda/duda bagi pemohon berstatus janda/duda disahkan Lurah/Kades. 12) Fotocopy kartu identitas pensiun dan struk pembayaran terakhir. 13) Fotocopy daftar mutasi II/III dari kantor bayar
Catatan : Masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2.
Tata Cara Pengurusan Uang Duka wafat
Mengisi formulir SPUDW dan 2 lembar fotocopy dgn lampiran : a) Pas foto pemohon 3×4 cm 1 lembar. b) Asli KTP dan 1 lembar fotocopy yg berlaku. c) Fotocopy kartu identitas pensiun/strook penerimaan terakhir 3 lembar. d) Fotocopy SK pensiunan 2 lembar (khusus PNS). e) Asli surat kematian dari kelurahan/kepala desa/rumah sakit +2 lembar fotocopy yg dilegalisir lurah/kades. f) Asli surat nikah dan 2 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades. g) 2 lembar fotocopy piagam penghargaan bagi ABRI (bintang gerilya, sewindu dan bintang angkatan)disahkan Ka Ajendam bagi yg belum tercantum dlm SKEP Pensiun khusus TNI-AD). h) Asli surat kuasa ahli waris dan 1 lembar fotocopy yg disahkan lurah/kades dan surat penunjukan yg bertanggung jawab tentang penguburan almarhum/almarhumah yg ditandatangani/disahkan lurah/kades (khusus bagi yg tak meninggalkan isteri/suami/anak)
Catatan :
a. UDW untk isteri/suami karena pensiunan meninggal dunia sebesar 3 kali penghasilan. b. UDW untk isteri/suami karena penerima tunjangan veteran meninggal dunia sebesar Rp.300.000,- c. UDW untk ahli waris karena janda/duda penerima tunjangan veteran meningal dunia sebesar Rp. 200.000,- d. Jika pensiunan menerima lebih dari satu pensiun, UDW hanya diberikan dari salah satu jenis pensiun yg menguntungkan bagi penerima.
Pengurusan Asuransi Kematian Pensiun / Istri/Suami/Anak Pensiunan Meninggal Dunia
1) Mengisi formulir AKT.5 dan 1 lembar fotocopy disahkan Lurah/Kades dgn lampiran : a) Asli surat keterangan kematian dari Lurah/Kades/rumah sakit/puskesmas dan 1 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades. b) Fotocopy surat nikah dilegalisir Lurah/Kades bila suami/isteri yg meninggal dunia. c) Surat keterangan sekolah/kuliah dari sekolah/perguruan tinggi bila anak yg meninggal dunia. d) Fotocopy surat keputusan pensiun 1 lembar. e) Fotocopy karip/strook gaji 1 lembar. f) Permohonan SK pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu 2) Permohonan diajukan dgn surat permintaan pensiun janda/duda/yatim-piatu (formulir model C) ke instansi penerbitan SK pensiun melalui Kantor Cabang PT Taspen (Persero) dgn lampiran : 1) Asli SK Pensiun almarhum/almarhumah. 2) Fotocopy surat nikah/KPI/KARIS/KARSU disahkan Lurah/Kades. 3) Fotocopy surat kematian dari Lurah/Kades/rumah sakit/puskesmas yg disahkan lurah/kades. 4) Daftar keluarga SPTB disahkan Lurah/Kades. 5) Surat keterangan janda/duda dari Lurah/Kades. 6) Surat kenal lahir/akte kelahiran bagi anak yg lahir setelah pensiun. 7) Surat keterangan anak belum bekerja dan belum menikah disahkan lurah/kades. 8) Surat perwalian dari pengadilan negeri (bagi walianak yatim-piatu). 9) Fotocopy piagam bintang tanda jasa (bagi yg memiliki). 10) Surat keterangan tempat tinggal terakhir dan fotocopy KTP. 11) Pas foto tanpa tutup kepala dan kacamata 4X6 Cm sebanyak 7 lembar (bagi ABRI 15 lembar). 12) Strook penerimaan pensiun terakhir/ Karip.
Catatan : Semua formulir pengajuan rangkap 3

Membaca ketentuan tersebut, cukup rumit bukan? Tapi tenang Anda akan dibantu staf TU instansi Anda serta pegawai administrative lainnya. Yang terpenting kita memahami bahwa sekalipun mengambil hak ternyata tak mudah dan membutuhkan bantuan orang lain. SEMOGA BERMANFAAT


BACA INFO MENARIK LAINNYA · CARA MEMBUAT MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIFDENGAN POWERPOINT (Klik disini) · TERNYATA, SINYAL PONSEL DI SEKOLAHBERPENGARUH TERHADAP KEHADIRAN GURU (klik disini) · BEASISWA S2 BAGI GURU SMP PNS DAN NON PNS TAHUN 2015 (klik disini) · KEBIJAKAN KEMDIKBUD TERKAIT PELAKSANAANSERTIFIKASI GURU 2015 (klik disini) · PROSEDUR KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS BAGI GURUPNS (klik disini) · DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS JUKNIS PENULISANIJAZAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015 (klik disini) · DOWNLOAD RATA-RATA INDEKS INTEGRITAS UNSMA/SMK TAHUN 2015 KABUPATEN KOTA SE INDONESIA (klik disini) · DOWNLOAD APLIKASI DUPAK SESUAI PERMENPAN RBNO 16 TAHUN 2009 (klik disini) · INFO KENAIKAN GAJI PNS TAHUN 2015 DANREALISASI GAJI KE 13 (klik disini) · CARA CEK SKTP GURU SMA DAN SMK (klik disini) · INSTRUMEN DAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAHMADRASAH TAHUN 2015 (klik disini) · KALENDER PENDIDIKAN 2015 2016 (klik disini) · SURAT EDARAN PERIHAL KEBIJAKAN PERSYARATANPENERBITAN NUPTK TERBARU (klik disini) · BLANKO IJAZAH SD SMP SMA DAN SMK TAHUN 2015 (klikdisini) · PEDOMAN PEMILIHAN GURU, TUTOR, KEPALA SEKOLAHDAN PENGAWAS BERPRESTASI TAHUN 2015 (klik disini) · LOMBA OSN GURU TAHUN 2015 (klik disini) · PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN2015 (klik disini) · LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN BAGI GURU SMP TAHUN 2015 (klik disini) · PEDOMAN PEMBERIAN DANA BANTUAN PENINGKATANKARIER PTK SMP MELALUI MGMP SMP TAHUN 2015 (klik disini) · LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN TINGKAT NASIONALP2TK DIKDAS KHUSUS SD TAHUN 2015 (klik disini) · APLIKASI PENGOLAHAN NILAI DAN SKHU UNTUKSEKOLAH DASAR (klik disini) · APLIKASI NILAI SEKOLAH DAN SKHU UNTUK SMP (klik disini) · CEK SKTP 2015 SD SMP (klik disini)


0 Response to "[Gaji] TATA CARA MENGURUS UANG PENSIUNAN PNS DAN UANG DUKA"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *