Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran untk mencegah praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pd masa orientasi peserta didik baru di sekolah. Surat edaran dgn nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 yg dikeluarkan pd 24 Juli 2015 tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia.
Ada dua poin penting yg disebutkan dlm surat edaran ini. Pertama, para kepala daerah diminta untk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untk mengantisipasi dan memastikan bahwa dlm pelaksanaan orientasi peserta didik baru tak ada praktik dan / menjurus pd praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik, maupun psikologis yg dilakukan di dlm dan luar sekolah.
Dalam melakukan masa orientasi peserta didik baru (MOPD), tugas penting sekolah adlh mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan dan kegiatan lainnya. Kakak kelas / alumni, dilarang untk mempermainkan / melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan / kekerasan terhadap adik kelas.
Selama MOPD, sekolah jg tak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/wali dlm bentuk apapun. Kepala sekolah jg harus mengetahui isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah, dan wajib menginformasikannya kepada para pelaksana di sekolah masing-masing.
Dalam surat edaran itu pula tertulis bahwa dinas pendidikan harus memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adlh pihak yg bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orinetasi peserta didik baru. Jika tindak kekerasan, perpeloncoan maupun pelecehan tetap terjadi, maka dinas pendidikan dpt melakukan tindakan dan / hukuman disiplin sesuai kewenangannya.
Poin kedua, Mendikbud mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua/wali peserta didik untk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru. Orang tua/wali diminta melaporkan jika ada penyimpangan melalui laman:http://mopd.kemdikbud.go.id, / melalui dinas pendidikan setempat.
Sumber: kemdikbud.go.id
0 Response to "[Dapodik] SE MENDIKBUD TENTANG PENCEGAHAN PRAKTIK PERPELONCOAN, PELECEHAN, DAN KEKERASAN PADA MOS ATAU MOPDB"
Post a Comment